|
on Islamic Finance |
Issue of 2022‒06‒20
nine papers chosen by |
By: | Fahira, Nur |
Abstract: | ABSTRAK Sektor perbankan menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan pemilik dana. Fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah perbankan alternatif tidak terlepas dari akibat dari terjadinya krisis ekonomi yang awalnya dipandang sebagai krisis Islamic Banking atau juga disebut dengan Interest Free Banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal-usul sistem perbankan kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agar tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai moral dan prinsip Utamanya adalah berkaitan dengan pelarangan praktek riba, kegiatan maisir (spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan). Kata KUNCI: Bank Islam, Bank Syariah, Bank Tampa Bungga,Bagi Hasil |
Date: | 2022–04–24 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:osf:osfxxx:a93f6&r= |
By: | Ramadhona, Indah; amelia, wanda; NOER, MUH. AFTA; Bagaskara, Eghytya |
Abstract: | Perbankan syariah atau perbankan Islam (al-Mashrafiyahal-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain. |
Date: | 2022–04–29 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:osf:osfxxx:k9dj8&r= |
By: | Nurrahma, Ayuni |
Abstract: | Negara Islam adalah suatu tipe pemerintahan yang berdasarkan pada praktek penerapan shari'a (Hukum Islam), “dispensation of justice”, serta menjaga aturan dan hukum1 . Sejak awal permulaan Islam, sejumlah pemerintahan telah didirikan sebagai "Islamic" . Negara-negara Islam merupakan “cara ketiga” diantara sistem politik demokrasi dan sosialis3 . Tulisan Maududi tentang ekonomi Islam menyatakan bahwa Islam sejak awal menolak pasar bebas kapitalis dan intervensi negara sosialis dalam perekonomian, serupa dengan tulisan Mohammad Baqir al-Sadr's yang menulis Our Economics di tahun 1961. Maududi menyatakan bahwa idealnya Negara Islam 1 Ashgar, Ali (2006). merupakan kombinasi prinsip-prinsip demokrasi dalam perwakilan dengan prinsipprinsip sosialis terkait dengan kesejahteraan orang miskin4 . Banyak Negara Muslim telah memasukkan hukum-hukum Islam ke dalam system hukum mereka. Negara muslim tertentu telah menyatakan bahwa Islam adalah agama Negara di dalam konstisusinya, tetapi masih belum menerapkan hukum Islam dalam pengadilannya. Negara Islam yang bukan kerajaan biasanya dirujuk sebagai Republik Islam. |
Date: | 2022–04–25 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:osf:osfxxx:mkv3c&r= |
By: | , Nuraeni |
Abstract: | Bank pada dasarnya adalah entitas yang melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dengan kata lain melaksanakan fungsi intermediasi keuangan. Dalam sistem perbankan di Indonesia terdapat dua macam sistem operasional perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). |
Date: | 2022–04–24 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:osf:osfxxx:fa8kg&r= |
By: | Ananda, Muh. Aldair |
Abstract: | Karya Tulis Ilmiah berupa Makalah yang membahas terkait pendekatan teologis normatif daam studi islam, ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Studi Islam PPs UINSI Samarinda |
Date: | 2022–05–13 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:osf:osfxxx:xjpt8&r= |
By: | Saddam Hussein (Pakistan Institute of Development Economics) |
Abstract: | The budget of a country depicts the picture of its financial, fiscal, economic, and social and welfare objectives. It also gauges the policies of the government; both in domestic arena and international domain. It projects a vision for the future of its people. The decisions made in the budget and their allocations accordingly have a strong impact on the socio-economic outlook of the society. |
Keywords: | Critical Evaluation, Budget, Pakistan |
Date: | 2021 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:pid:kbrief:2021:28&r= |
By: | ramdhani, ulfa |
Abstract: | Pasar barang adalah pasar yg dimana tempat bertemunya penawaran & permintaan atas sebuah barang atau jasa. Biasanya pasar barang ini diklaim atau lebih dikenal menggunakan kata sektor rill. |
Date: | 2022–05–09 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:osf:osfxxx:e2uhb&r= |
By: | , Mirnawati; Ilman, Afnan Nur; Rasyid, Andi Syahrul Ramadhan |
Abstract: | Dalam rangka kepatuhan syariah (syariah compliance) peluncuran produk Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Indonesia harus berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa inilah yang kemudian menjadi pemisah landasan gerak operasional LKS dan Lembaga Keuangan Konvensional (LKK). |
Date: | 2022–05–04 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:osf:osfxxx:7gwkc&r= |
By: | WAHYUNI, SRI |
Abstract: | Perbankan Syariah merupakan suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasar kansistem syariah (hukum islam).Usaha pembentukkan sistem ini berangkat dari larangan islamuntuk memungut dan meminjam bedasarkan bunga yang termasuk dalam riba dan investasiuntuk usaha yang dikategorikan haram,misalnya dalam makanan,minuman,dan usaha-usaha lainyang tidak islami,yang hal tersebut tidak diatur dalam Bank Konvensional.Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia. Berdiri tahun1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dariIkatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank inisempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisasepertiga dari modal awal. IDB kemudian memberikan suntikan dana kepada bank ini dan pada periode 1999- 2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba.Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaituUU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.Adanya Perbankan syariah di Indonesia bertujuan untuk mewadahi penduduk di Negara Indonesia yang hampir seluruh penduduknya beragama Islam.Dengan adanya bank tersebut diharapkan tidak adanya kerancuan dalam prosesmuamalah bagi para pemeluk agama islam,sehingga mereka terjaga dari keharaman akibat tidakadanya suatu wadah yang melayani mereka dalam bidang muamalah yang bersifat islami. Namun realitas yang ada,dari 80% penduduk Indonesia yang beragama Islam tidak lebih dari 10% di antara mereka yang bertransaksi secara syar’I lebih-lebih dalam hal perbankan.Sampaisaat ini perbankan syariah di Indonesia belum mampu menunjukan eksistensinya,banyak masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan terhadap perbankkan syariah.Bahkan para ulama-ulama di negeri ini pun sebagian besar masih menyimpan uangnya di bank konvensional.Haltersebut terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai sisitem operasi perbankan syariahSistem dalam bank syariah di anggap sama dengan sistem operasi yang ada dalam bankkonvensional |
Date: | 2022–04–24 |
URL: | http://d.repec.org/n?u=RePEc:osf:osfxxx:u4vqw&r= |